Politik dan Strategi Nasional
BAB II
PEMBAHASAN
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik, strategi, dan
Polstranas
1. Pengertian Politik
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa
yunani Politecea, yang akar katanya
adalah polis, berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Politik merupakan suatu rangkaian asas,
prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang kita kehendaki. Politics
dan policy memiliki hubungan yang
erat dan timbal balik.
Dalam
bahasa inggris, politics adalah suatu
rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai
cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy,
yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah
penggunaan pertimbangan – pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki.
Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (publics politicies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau
alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority).
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan (policy), dan
distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu
organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditandai
oleh rakyatnya. boleh dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi yang paling utama dalam suatu wilayah berdaulat.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompoklain sesuai dengan keinginannya. dalam politik yang perlu diperhatikan
adalah bagaimana kekuasaan itu diperoleh, bagaimana mempertahankannya, dan
bagaimana melaksanakannnya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan
adalah aspek utama politik. dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan
siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi,
politik adalah pengambilan keputusan melalui saran umum.
d. Kebijakan umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan
keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan
cara mencapai tujuan itu. dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki
beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu
ada rencana yng mengikat yang di rumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak
yang berwenang.
e. Distribusi
yang dimaksud dengn
distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting.
2. Pengertian Strategi
strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia
yang diartikan sebagai “the art og the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan peperangan.
Strategi
pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan
(ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Politik dan Strategi Nasional
Definisi
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan Negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi Nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional.
B. Dasar Pemikiran Penyusunnn dan
Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam system manajemen nasional yang berlandaskan ideology
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
C. Penyusunan Politik dan Stategi
Nasional
Sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”. Lembaga – lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA),
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA. Sedangkan badan – badan yang dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastuktur politik”, yang mencakup pranata
pilitik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest gruop), dan kelompok penekan (pressure group).
Dalam era Reformasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontrol jalannya politik
strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh
Presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, social
budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena :
Ø Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Ø Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
Ø Semakin
meningkatnya kemampuan unuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya
tingkat pendidikan yang di tunjang oleh kemajuan Iptek.
Ø Semaikin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut :
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a.
Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentu
Undang-Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk
merumuskan idaman social (national goals)
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
b.
dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal – pasal 10 s.d 15 UUD
1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan Presiden
senagai kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum
merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkatan kebijakan puncak, yang lingkupnya
juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro
strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Hasil-hasilnya dapat
berbentuk :
a.
Undang-undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak ditangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, Pasal
5 ayat (1) atau Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal
kepentingan yang memaksa).
b.
Peraturan Pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan Undang-undang yang wewenang penerbitanya berada ditangan presiden
(UUD 1945 pasal 5 ayat (2)).
c.
Keputusan atau Instruksi presiden, yang
berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang
pengeluarannya berada ditangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan
nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)).
d.
Dalam keadaan tertentu dapat pula di
keluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakn khusus
merupakan penggarisan terhadap suatu bidang umum (major area) pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan
umum guna merumuskan strategi, administrasi, system, dan prosedur dalam bidang
utama tersebut.
4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis
meliputi penggarisan dalam satu sector dari bidang utama di atas dalam bentuk
prosedur serta teknis untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan
Aturan Daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yurudikasinya masing-masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
E. Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Tujuan
politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan social.
Sistem
manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggarakan siklus kegiatan
perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem
manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan
pengambilan keputusan berkewenagan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban social, politik, dan
administrasi.
1. Makna Pembangunan Nasional
Pelaksanaannya mengacu
pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
2. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah system, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah “system manajemen nasional”. Layaknya sebuah system, pembahasanya
bersifat komprehensif-strategis-integral.
Pada dasarnya system
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses
untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaran yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana,
dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
unsure, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur, dan Proses
Unsur
– unsure utama system manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
Ø Negara
sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa,
termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat umum (public goods and
services).
Ø Bangsa
Indonesia sebagai unsure “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan system
nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan
pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara.
Ø Pemerintah
sebagai unsure “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kea rah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
Ø Masyarakat
adalah unsure “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai contributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintah tersebut diatas.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Dalam proses melaraskan
diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki
fungsi pokok : “pemasyarakatan politik”. Hak rakyat pada pokoknya adalah
terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya
adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi
kewarganegaraan yang baik, dimana setiap warga Negara Indonesia terdorong untuk
setia kepada Negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan
perundang-undangannya.
Dalam proses Arus Masuk
terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan.
Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta
merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada
struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM).
F. Otonomi Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah kabupaten/Kota. Konsekuensinya, kewenagan pusat
menjadi dibatasi. Dengaan diterapkannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal
format UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan antara Undang-undang Lama dan yang baru ialah
:
a.
Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central
government looking).
b.
Undang-undsng yang baru, titik pandang
kewenangannya di mulai dari daerah (local
government looking). Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semus daerah, yang pada gilirannya
diharapkan dapat mewujudkan ,masyarakat madani (civil society).
G. Kewenangan Daerah
1.
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999
tentang Otonomi Daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dibandingkan ketika UU No. 5
tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa masih berlaku.
2.
Kewenangan bidang lain, sebagaimana
dimaksud pada poin (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,
system administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang
strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan
daerah :
a.
DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan
pemerintahan daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat
di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
Ø Memilih
Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota.
Ø Memilih
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
Ø Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati,
dan Walikota/ Wakil Walikota.
Ø Membentuk
peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
Ø Mengawasi
pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Daerah,
dan pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
H. Implementasi Politik dan Strategi
Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan
strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing maju,
dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan visi
bangsa Indonesia pada masa depan, adalah sebagai berikut :
Ø Pengamalan
Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Ø Penekanan
berkedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Ø Peningkatan
pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya
persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
2. Implementasi Polstranas di Bidang
Hukum
Ø Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
Ø Menata
system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan
warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender yang tidak sesuai dengan tuntutan reformasi, melalui program legislasi.
Ø Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin keputusan hukum, keadilan,
kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
3. Implementasi Polstranas di Bidang
Ekonomi
Ø Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak
terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan social melalui program
pemerintah.
Ø Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga yang wajar, tingkat inflasi yang terkendali,
serta tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis.
Ø Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercapat pengentasan masyarakat dari kemiskinan
dan mengurangi pengangguran yang merupakan dampak dari krisis ekonomi.
4. Implementasi Polstranas di Bidang
Plitik
a. Politik Dalam Negeri
Ø Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan.
Ø Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa,
dinamika, dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan
bangsa serta tetap sejalan dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
Ø Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan
tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan
yang jelas antara lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif.
b. Politik Luar Negeri
Ø Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitik beratkan pada silodaritas antar Negara berkembang
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala
13. bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional
bagi kesejateraan rakyat.
Ø Dalam
melakukan perjamjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan Lembaga Perwakilan
Rakyat.
Ø Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembngunan nasional
melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
Ø Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, WTO.
c. Penyelenggaraan Negara
Ø Membersihkan
penyelenggara Negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ø Meningkatkan
kualitas aparatur Negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan profesionalisme
serta memberlakukan system karier berdasarkan prestasi dengan prinsip pemberian
penghargaan dan sanksi.
Ø Meningkatkan
kesejahteraan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme, yang bertanggung jawab, professional, produktif, dan
efisien.
d. Komunikasi, Informasi, dan Media
Massa
Ø Meningkatkan
pemanfaatan komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk
kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan
prasarana informasi dan komunikasi.
Ø Meningkatkan
peran pers yang bebas, sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan
insane pers agar professional, berintegritas, dan memjunjung tinggi etika pers,
suupremasi hukum, serta hak asasi manusia.
e. Agama
Ø Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam menyelenggarakan Negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
Ø Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan system pendidikan nasional.
Ø Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan
kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraannya.
f. Pendidikan
Ø Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas
tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
Ø Menigkatkan
kemampuan akademik dan professional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan
tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal
terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan
wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
Ø Melakukan
pembaharuan dan pemantapan system pendidikan nasional berdasarkan prinsip
desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.
5. Implementasi di Bidang Sosial dan
Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Ø Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan
paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya pemigkatan kesehatan,
pencegahan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai
usia lanjut.
Ø Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber
daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis
yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
b. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
Ø Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan
budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
Ø Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan system nilai bagi
totalitas prilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan
dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas
berbudaya masyarakat.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan
Ø Menigkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
Ø Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
d. Pemuda dan Olahraga
Ø Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu
memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup.
Ø Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul,
dan mandiri.
e. Pembangunan Daerah
1.
Secara umum Pembangunan daerah adalah
sebagai berikut :
Ø mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh
potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota, dan desa.
2.
Pembangunan otonomi daerah di dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil
dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus
dan bersungguh-sungguh . Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh :
a. Daerah Istimewa Aceh
Ø Mempertahankan
integrasi bangsa dalam menghargai kesetaraan dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan social
budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai
daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
Ø Memberlakukan
Daerah operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah.
b. Irian Jaya
Ø Mempertahankan
integrasi bangsa di dalam wadah Negara Repubik Kesatuan Indonesia dengan tetap
menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan social budaya masyarakat irian
jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh UUD.
Ø Menyelesaikan
kasus pelanggaran hak asasi manusia di irian jaya melalui proses pengadilan
yang juga jujur dan bermartabat.
c. Maluku
Menugaskan
Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik social yang berkepanjangan
secara adil, nyata, dan menyeluruh serta
mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi
untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
f. Sumber Daya dan Lingkungan Hidup
Ø Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
Ø Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
6. Implementasi di Bidang Pertahanan
dan Keamanan
Mengembangkan
kemampuan system pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama.
a. Kaidah Pelaksanaan
Selam rencana
pembangunantahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan,
pemerintah dapat menggunakan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang telah ditetapkan sebelumnya. Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan
Negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran aktif masyarakat
serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin para penyelenggara
Negara.
b. Keberhasilan Politik dan Strategi
Nasional
Pemerintah harus bersih
dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan
setiap warga Negara Indonesia harus memiliki :
Ø Keimanan
dan katakwaan kepada Tuhan Yang Mmaha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral, etika, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Ø Semangat
kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan, dan kesatuan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
Ø Kepercayaan
diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa
sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
Ø Kesadaran,
kepatuhan dan ketaatan pada hukum.
Ø Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai
kepentingan.
Ø Mental,
Jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi
yang mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan/atau
golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela
Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
Ø Ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan
dapat berbicara dalam percaturan global.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat
bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan.
Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan peperangan.
Strategi
pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan
(ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya. Jadi Strategi Nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional.
B. Saran
Sesuai dengan harapan
kami, khususnya saran untuk lembaga maupun mahasiswa.
Lembaga di harapkan
dapat menyediakan sarana dan prasarana untuk keperluan perkuliahan. Lembaga
juga dapat membimbing mahasiswanya dalam pembuatan karya tulis atau makalah
khususnya seperti makalah penulisan kata yang kami buat ini yang masih banyak
terdapat kekurangan baik dalam materi maupun dalam penulisan.
Di harapkan bagi
mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan intelektualnya dengan membaca buku –
buku dan khususnya materi penulisan kata Bahasa Indonesia yang kami buat ini.
Di harapkan kepada
pembaca untuk mencari lebih dalam lagi tentang materi penulisan kata Bahasa
Indonesia yang kami tulis dalam karya tulis ini. Karena karya tulis yang kami
buat ini masih terdapat kekurangan dari segi tulisan maupun materi, dengan cara
mencari buku – buku yang relevan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulrrasyid, Priyatna.
(1995). Orbit Geostationer sebagai
Wilayah Kepentingan Nasional Guna Kelangsungan Hidup Indonesia. Jakarta:
Lemhannas
Budiardjo, Miriam.
(1991). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:
Penerbit Gramedia Pustaka Utama
Collins, John M.
(1973). Grand Strategy Principles and
Praktices. Us Naval Institut Annapolis
Effendi, N.K. (1991). Polstranas (Suatu Pengantar Pengkajian
Mendukung Implementasi Wawasan-Tannas). Jakarta: Lemhannas
Lemhannas. (1989). Kondisi Ketahanan Nasional: Yang
dipersyaratkan sebagai prakondisi dalam rangka mengamankan dan mensukseskan
tahap tinggal landas. Jakarta: Lemhannas
Lopa, Baharuddin.
(1985) Pola Implementasi Wawasan
Nusantara. Ujung Pandang: Intisari Penerbit
Margenthau, Hans.
(1990). Politik Antar Bangsa.
Jakarta: Penerbit. Yayasan Obor Indonesia
Tjokrowinoto,
Moeljarto. (1981). Seminar Pembangunan Sosial dan Politik Menuju
ke Arah Peningkatan Ketahanan Nasional. Jogyakarta: Fakultas Sosial dan
Politik UGM.
0 komentar: