Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

Rabu, 27 Maret 2013

Politik dan Strategi Nasional

0 komentar


BAB II
PEMBAHASAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.    Pengertian Politik, strategi, dan Polstranas
1.      Pengertian Politik
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa yunani Politecea, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik.
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan – pertimbangan yang dianggap  dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (publics politicies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority).
            Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.      Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditandai oleh rakyatnya. boleh dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi yang paling utama dalam suatu wilayah berdaulat.

b.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompoklain sesuai dengan keinginannya. dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu diperoleh, bagaimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakannnya.
c.       Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui saran umum.
d.      Kebijakan umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yng mengikat yang di rumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e.       Distribusi
yang dimaksud dengn distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.

2.      Pengertian Strategi
strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art og the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan peperangan.
Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

3.      Politik dan Strategi Nasional
Definisi nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.


B.     Dasar Pemikiran Penyusunnn dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berlandaskan ideology Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

C.    Penyusunan Politik dan Stategi Nasional
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga – lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA. Sedangkan badan – badan yang dalam masyarakat disebut sebagai “infrastuktur politik”, yang mencakup pranata pilitik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest gruop), dan kelompok penekan (pressure group).
            Dalam era Reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontrol jalannya politik strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, social budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena :
Ø  Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø  Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Ø  Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Ø  Semakin meningkatnya kemampuan unuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang di tunjang oleh kemajuan Iptek.
Ø  Semaikin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

D.    Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a.       Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentu Undang-Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman social (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
b.      dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal – pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan Presiden senagai kepala Negara.

2.      Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkatan kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
a.       Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa).
b.      Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-undang yang wewenang penerbitanya berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2)).
c.       Keputusan atau Instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada ditangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)).
d.      Dalam keadaan tertentu dapat pula di keluarkan Maklumat Presiden.

3.      Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakn khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang umum (major area) pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, system, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.

4.      Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sector dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknis untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.

5.      Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan Daerah
a.       Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yurudikasinya masing-masing.
b.      Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

E.     Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggarakan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenagan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban social, politik, dan administrasi.
1.      Makna Pembangunan Nasional
Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
2.      Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah system, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “system manajemen nasional”. Layaknya sebuah system, pembahasanya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Pada dasarnya system manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaran yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsure, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.

a.      Unsur, Struktur, dan Proses
Unsur – unsure utama system manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
Ø  Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
Ø  Bangsa Indonesia sebagai unsure “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan system nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara.
Ø  Pemerintah sebagai unsure “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kea rah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
Ø  Masyarakat adalah unsure “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai contributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintah tersebut diatas.
b.      Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok : “pemasyarakatan politik”. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap warga Negara Indonesia terdorong untuk setia kepada Negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundang-undangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM).

F.     Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/Kota. Konsekuensinya, kewenagan pusat menjadi dibatasi. Dengaan diterapkannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal format UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan  antara Undang-undang Lama dan yang baru ialah :
a.       Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
b.      Undang-undsng yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah (local government looking). Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semus daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan ,masyarakat madani (civil society).

G.    Kewenangan Daerah
1.      Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, daerah mempunyai kewenangan  yang lebih luas dibandingkan ketika UU No. 5 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa masih berlaku.
2.      Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada poin (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.


3.      Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
a.      DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan pemerintahan daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b.      DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
Ø  Memilih Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota.
Ø  Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
Ø  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota.
Ø  Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
Ø  Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Daerah, dan pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.


H.    Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1.      Visi dan Misi GBHN 1999-2004                        
Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depan, adalah sebagai berikut :
Ø  Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø  Penekanan berkedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø  Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
2.      Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
Ø  Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
Ø  Menata system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan tuntutan reformasi, melalui program legislasi.
Ø  Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin keputusan hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.

3.      Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
Ø  Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,  terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan social melalui program pemerintah.
Ø  Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga yang wajar, tingkat inflasi yang terkendali, serta tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis.
Ø  Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercapat pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang merupakan dampak dari krisis ekonomi.

4.      Implementasi Polstranas di Bidang Plitik
a.      Politik Dalam Negeri
Ø  Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
Ø  Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika, dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap sejalan dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ø  Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif.


b.       Politik Luar Negeri
Ø  Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada silodaritas antar Negara berkembang mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala 13. bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejateraan rakyat.
Ø  Dalam melakukan perjamjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan Lembaga Perwakilan Rakyat.
Ø  Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembngunan nasional melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
Ø  Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, WTO.
c.       Penyelenggaraan Negara
Ø  Membersihkan penyelenggara Negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ø  Meningkatkan kualitas aparatur Negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan profesionalisme serta memberlakukan system karier berdasarkan prestasi dengan prinsip pemberian penghargaan dan sanksi.
Ø  Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang bertanggung jawab, professional, produktif, dan efisien.
d.      Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
Ø  Meningkatkan pemanfaatan komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
Ø  Meningkatkan peran pers yang bebas, sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insane pers agar professional, berintegritas, dan memjunjung tinggi etika pers, suupremasi hukum, serta hak asasi manusia.
e.       Agama                       
Ø  Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam menyelenggarakan Negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
Ø  Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan system pendidikan nasional.
Ø  Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.
f.       Pendidikan
Ø  Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
Ø  Menigkatkan kemampuan akademik dan professional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
Ø  Melakukan pembaharuan dan pemantapan system pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.

5.      Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a.      Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Ø  Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya pemigkatan kesehatan, pencegahan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
Ø  Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
b.      Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
Ø  Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
Ø  Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan system nilai bagi totalitas prilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c.       Kedudukan dan Peranan Perempuan
Ø  Menigkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
Ø  Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
d.      Pemuda dan Olahraga                     
Ø  Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup.
Ø  Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
e.       Pembangunan Daerah
1.      Secara umum Pembangunan daerah adalah sebagai berikut :
Ø  mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø  Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
2.      Pembangunan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh . Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh :
a.      Daerah Istimewa Aceh
Ø  Mempertahankan integrasi bangsa dalam menghargai kesetaraan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan social budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
Ø  Memberlakukan Daerah operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah.
b.      Irian Jaya
Ø  Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Repubik Kesatuan Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan social budaya masyarakat irian jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh UUD.
Ø  Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di irian jaya melalui proses pengadilan yang juga jujur dan bermartabat.

c.       Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik social yang berkepanjangan secara  adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
f.       Sumber Daya dan Lingkungan Hidup
Ø  Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
Ø  Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.

6.      Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Mengembangkan kemampuan system pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama.
a.      Kaidah Pelaksanaan
Selam rencana pembangunantahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan sebelumnya. Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan Negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin para penyelenggara Negara.


b.      Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Pemerintah harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warga Negara Indonesia harus memiliki :
Ø  Keimanan dan katakwaan kepada Tuhan Yang Mmaha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, etika, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø  Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
Ø  Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
Ø  Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum.
Ø  Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
Ø  Mental, Jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
Ø  Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
 Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan peperangan.
Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jadi Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B.     Saran
Sesuai dengan harapan kami, khususnya saran untuk lembaga maupun mahasiswa.
Lembaga di harapkan dapat menyediakan sarana dan prasarana untuk keperluan perkuliahan. Lembaga juga dapat membimbing mahasiswanya dalam pembuatan karya tulis atau makalah khususnya seperti makalah penulisan kata yang kami buat ini yang masih banyak terdapat kekurangan baik dalam materi maupun dalam penulisan.
Di harapkan bagi mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan intelektualnya dengan membaca buku – buku dan khususnya materi penulisan kata Bahasa Indonesia yang kami buat ini.
Di harapkan kepada pembaca untuk mencari lebih dalam lagi tentang materi penulisan kata Bahasa Indonesia yang kami tulis dalam karya tulis ini. Karena karya tulis yang kami buat ini masih terdapat kekurangan dari segi tulisan maupun materi, dengan cara mencari buku – buku yang relevan.




DAFTAR PUSTAKA

Abdulrrasyid, Priyatna. (1995). Orbit Geostationer  sebagai Wilayah Kepentingan Nasional Guna Kelangsungan Hidup Indonesia. Jakarta: Lemhannas
Budiardjo, Miriam. (1991). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama
Collins, John M. (1973). Grand Strategy Principles and Praktices. Us Naval Institut Annapolis
Effendi, N.K. (1991). Polstranas (Suatu Pengantar Pengkajian Mendukung Implementasi Wawasan-Tannas). Jakarta: Lemhannas
Lemhannas. (1989). Kondisi Ketahanan Nasional: Yang dipersyaratkan sebagai prakondisi dalam rangka mengamankan dan mensukseskan tahap tinggal landas. Jakarta: Lemhannas
Lopa, Baharuddin. (1985) Pola Implementasi Wawasan Nusantara. Ujung Pandang: Intisari Penerbit
Margenthau, Hans. (1990). Politik Antar Bangsa. Jakarta: Penerbit. Yayasan Obor Indonesia
Tjokrowinoto, Moeljarto. (1981).  Seminar Pembangunan Sosial dan Politik Menuju ke Arah Peningkatan Ketahanan Nasional. Jogyakarta: Fakultas Sosial dan Politik UGM.





0 komentar: